Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
Tim Seleksi Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan seleksi administrasi;
b. melaksanakan survei lapangan bagi Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a; dan
c. menguji hafalan mahasiswa Al-Qur’an minimal 10 Juz sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b.
Koreksi Anda
