Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mengikuti seleksi penerimaan dengan persyaratan sebagai berikut : a. telah diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal Diploma II Non Kedinasan; b. mampu menghafal Al-Qur’an minimal 10 (sepuluh) juz; c. belum pernah kawin; dan d. orang tua/wali merupakan warga Kabupaten Lumajang dibuktikan oleh Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda