Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mengikuti seleksi penerimaan dengan persyaratan sebagai berikut : a. telah diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal Diploma II Non Kedinasan; b. tidak sedang menerima beasiswa Bidik Misi, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi Negeri; c. belum pernah kawin; d. orang tua/wali merupakan warga Kabupaten Lumajang dibuktikan oleh Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengajuan; dan e. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu INDONESIA Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu.
Koreksi Anda