Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib menyampaikan laporan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara berkala kepada Bupati melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan disertai bukti-bukti pendukungnya.
Koreksi Anda
