Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti lunas penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah dianggap sah apabila telah dibubuhi registrasi lunas dan/atau tanda perforasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah. PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka BPRD Kabag. Hukum
Koreksi Anda