Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan yang dilimpahkan adalah sebagian kewenangan di bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Rincian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dilimpahkan kepada OPDsebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
