Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikandari ketentuan dalam pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu : a. penerbitan Formulir Bend 17 dan Bend 26; b. dokumen lain yang dipersamakan; dan c. perforasi.
Koreksi Anda