Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Maksud pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada OPD adalah untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Tujuan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada OPD adalah untuk :
a. mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai pajak daerah dan jenis retribusi yang dikelola pada OPD;
b. meningkatkan dan mengoptimalkan taget realisasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Koreksi Anda
