Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdiri dari : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp 255.181.295.535,00 b. Dana Perimbangan Rp 1.238.042.126.469,00 c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 539.442.012.188,00 Jumlah Pendapatan Rp 2.032.665.434.192,00 2. Belanja : a. Belanja Tidak Langsung 1. Belanja Pegawai Rp 774.138.149.989,45 2. Belanja Hibah Rp 121.290.550.000,00 3. Belanja Bantuan Sosial Rp 57.928.256.767,00 4. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Rp 0,00 5. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/ Pemerintahan Desa dan Partai Politik Rp 327.457.040.099,00 6. Belanja Tidak Terduga Rp 20.600.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 1.301.413.996.855,45 b. Belanja Langsung 1. Belanja Pegawai Rp 40.982.068.127,00 2. Belanja Barang dan Jasa Rp 582.622.448.973,73 3. Belanja Modal Tanah Rp 749.352.900,00 4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 58.919.186.367,00 5. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 29.874.884.643,43 6. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp 96.705.959.135,00 7. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 5.010.408.526,00 8. Belanja Modal Aset Lainnya Rp 4.098.084.300,00 Jumlah Belanja Langsung Rp 818.962.392.972,16 Jumlah Belanja Rp 2.120.376.389.827,61 Surplus/Defisit Rp (87.710.955.635,61) 3. Pembiayaan : a. Penerimaan Rp 88.710.955.635,61 b. Pengeluaran Rp 1.000.000.000,00 c. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 87.710.955.635,61 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 120,00 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda