Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga dan/atau pemuka agama wajib memberikan anjuran kepada umat agamanya masing-masing untuk melaksanakan ibadah secara aman dan mencegah penularan Covid-19.
(2) Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) dan/atau hand sanitizer di tempat-tempat ibadah.
(3) Tata cara pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan berpedoman kepada tata cara yang ditetapkan agamanya masing-masing.
Koreksi Anda
