Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila terpaksa keluar rumah guna pencegahan penyebaran Covid-19. (2) Setiap badan dan atau layanan umum mewajibkan semua karyawannya menggunakan masker dalam beraktifitas. (3) Penggunaan masker tipe tertentu diutamakan untuk tenaga kesehatan dan orang yang sakit, untuk masker bedah dan N-95 diprioritaskan bagi dokter dan paramedis. (4) Masyarakat dapat menggunakan masker berbahan kain atau lainnya yang mudah didapatkan di lingkungannya. Masker tersebut harus disesuaikan dengan wajah dan dapat menutupi hidung hingga dagu, serta tidak longgar. (5) Masker tipe tertentu sebagaimana dimaksud ayat (3) sesuai dengan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan. (6) Kawasan wajib menggunakan masker adalah : a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar-mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. prasarana olahraga; g. tempat kerja; h. tempat umum; dan h. tempat lain yang ditetapkan oleh Keputusan Ketua Gugus Tugas.
Koreksi Anda