Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Setiap orang, badan, dan/atau layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis.
Koreksi Anda
