Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut Wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
6. Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat Covid-19 adalah wabah penyakit yang dinyatakan oleh World Health Organization sebagai pandemi dan dinyatakan oleh pemerintah INDONESIA sebagai bencana alam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
7. Protokol Kesehatan adalah protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
8. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya melindungi, mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan.
9. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh Covid–19 yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah;
10. Orang atau badan adalah orang atau badan yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda
