Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja kelurahan dan dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah kelurahanyang bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(2) Perhitungan alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebesar 10% (sepuluh persen)dari pagu total DAU Tambahan.
Koreksi Anda
