Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dasar setiap kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar dibagi jumlah kelurahan.
(2) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 90% (sembilan puluh persen) dari pagu total DAU Tambahan.
Koreksi Anda
