Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERDA Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DANEVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat melalui Unit Kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik. (2) Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang tumpang tindih dengan PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kepala BPKD Kabag. Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaknai penyediaan setiap keping blanko kartu tanda penduduk elektronik tidak boleh didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Hibah yang diberikan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
Koreksi Anda