Koreksi Pasal 13A
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak berubah dan pejabat yang diangkat dalam jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam hal kebutuhan peralihan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah ini dapat menggunakan nomenklatur Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan kewenangan Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan masa peralihan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketua Bapemperda Kabag.
Hukum
Koreksi Anda
