Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri dari:
Dinas Tipe A:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
5. Dihapus;
6. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman, sub urusan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
Ketua Bapemperda Kabag.
Hukum
7. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
8. Dihapus;
9. Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dihapus;
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan;
12. Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14. Dinas Tenaga Kerja melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Dinas Tipe B:
1. Dinas Perhubungan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
2. Dinas Pariwisata melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
3. Dinas Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Tipe C:
1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
e. Badan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Ketua Bapemperda Kabag.
Hukum
f. Kecamatan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f terdiri dari:
1. Kecamatan Lumajang;
2. Kecamatan Sukodono;
3. Kecamatan Padang;
4. Kecamatan Gucialit;
5. Kecamatan Senduro;
6. Kecamatan Pasrujambe;
7. Kecamatan Sumbersuko;
8. Kecamatan Tempeh;
9. Kecamatan Pasirian;
10. Kecamatan Candipuro;
11. Kecamatan Pronojiwo;
12. Kecamatan Tempursari;
13. Kecamatan Kunir;
14. Kecamatan Yosowilangun;
15. Kecamatan Tekung;
16. Kecamatan Rowokangkung;
17. Kecamatan Jatiroto;
18. Kecamatan Randuagung;
19. Kecamatan Klakah;
20. Kecamatan Ranuyoso;
21. Kecamatan Kedungjajang.
2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
