Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri dari: Dinas Tipe A: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian; 5. Dihapus; 6. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman, sub urusan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; Ketua Bapemperda Kabag. Hukum 7. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 8. Dihapus; 9. Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dihapus; 11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan; 12. Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 14. Dinas Tenaga Kerja melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 15. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dinas Tipe B: 1. Dinas Perhubungan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 2. Dinas Pariwisata melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 3. Dinas Perikanan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan; 5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dinas Tipe C: 1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. e. Badan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 2. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 3. Badan Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Ketua Bapemperda Kabag. Hukum f. Kecamatan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f terdiri dari: 1. Kecamatan Lumajang; 2. Kecamatan Sukodono; 3. Kecamatan Padang; 4. Kecamatan Gucialit; 5. Kecamatan Senduro; 6. Kecamatan Pasrujambe; 7. Kecamatan Sumbersuko; 8. Kecamatan Tempeh; 9. Kecamatan Pasirian; 10. Kecamatan Candipuro; 11. Kecamatan Pronojiwo; 12. Kecamatan Tempursari; 13. Kecamatan Kunir; 14. Kecamatan Yosowilangun; 15. Kecamatan Tekung; 16. Kecamatan Rowokangkung; 17. Kecamatan Jatiroto; 18. Kecamatan Randuagung; 19. Kecamatan Klakah; 20. Kecamatan Ranuyoso; 21. Kecamatan Kedungjajang. 2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda