Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdiri dari : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp 320.544.289.742,00 b. Dana Perimbangan Rp 1.432.575.022.025,00 c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 595.881.539.750,00 Jumlah Pendapatan Rp 2.349.000.851.517,00 2. Belanja : a. Belanja Tidak Langsung 1. Belanja Pegawai Rp 807.605.714.769,00 2. Belanja Hibah Rp 131.985.650.000,00 3. Belanja Bantuan Sosial Rp 74.260.052.200,00 4. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Rp 9.313.996.084,00 5. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/ Pemerintahan Desa dan Partai Politik Rp 349.028.346.099,00 6. Belanja Tidak Terduga Rp 9.866.090.600,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 1.382.059.849.752,00 b. Belanja Langsung 1. Belanja Pegawai Rp 46.163.707.949,00 2. Belanja Barang dan Jasa Rp 696.837.905.555,00 3. Belanja Modal Tanah Rp 2.036.853.800,00 4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 82.086.721.319,00 5. Belanja Modal Gedung dan Rp 89.492.303.474,00 Bangunan 6. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp 179.812.639.635,00 7. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 4.953.771.333,00 8. Belanja Modal Aset Lainnya Rp 7.697.098.700,00 Jumlah Belanja Langsung Rp 1.109.081.001.765,00 Jumlah Belanja Rp 2.491.140.851.517,00 Surplus/Defisit Rp (142.140.000.000,00) 3. Pembiayaan : a. Penerimaan Rp 149.940.000.000,00 b. Pengeluaran Rp 7.800.000.000,00 c. Jumlah Pembiayaan Netto Rp 142.140.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 120,00 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda