Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. Bagian Hukum; dan
b. OPD pemrakarsa.
Koreksi Anda
