Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Lembaran Daerah memuat penjelasan Perda. (2) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor Tambahan Lembaran Daerah. (3) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda. (4) Nomor Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
Koreksi Anda