Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Bupati yang telah ditetapkan, diberikan nomor oleh Bagian Hukum paling lama 1 (satu) hari.
(2) Naskah Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan oleh Bagian Hukum dan OPD pengusul diberikan salinan.
(3) Dalam hal OPD pengusul dalam jangka waktu 5 (lima) hari belum mengambil, naskah Keputusan Bupati dikirim melalui unit kerja pada Sekretariat Daerah yang membidangi ekspedisi surat.
Koreksi Anda
