Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan kepada Bupati untuk penetapan rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilakukan berjenjang melalui Asisten yang membawahi OPD dan Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Bupati berhalangan sementara atau berhalangan tetap untuk penetapan rancangan Keputusan Bupati dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
