Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) berupa:
a. surat pengusulan;
b. rancangan Keputusan Bupati;
c. telaahan staf; dan
d. rekomendasi dari OPD penanggungjawab atas permohonan hibah khusus untuk usulan rancangan Keputusan Bupati mengenai pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan khusus.
(2) Telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisikan alasan mengenai pentingnya penetapan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
