Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari.
(2) Hasil pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diproses lebih lanjut; atau
b. dikembalikan kepada Perangkat Daerah pengusul.
Koreksi Anda
