Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sendiri oleh Bagian Hukum dan dapat melalui koordinasi atau pembahasan bersama antara Bagian Hukum dengan OPD terkait. (2) Pembahasan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tim Ahli, Pakar dan/atau instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta perancang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda