Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) OPD menyampaikan rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Bagian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Peraturan Bupati.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat pengusulan;
b. rancangan Peraturan Bupati; dan
c. telaahan staf.
(3) Telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisikan alasan mengenai pentingnya penetapan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
