Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Bupati disusun dan diprakarsai oleh Kepala OPD.
(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim antar OPD dengan mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala OPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati sebagai ketua; dan
b. Kepala Bagian Hukum berkedudukan sebagai Sekretaris.
(4) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tim ahli dan pakar serta perancang peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
