Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Perbup dilakukan dalam Propemperbup. (2) Penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar rancangan Perbup yang didasarkan atas: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. rencana pembangunan daerah;dan d. aspirasi masyarakat daerah. (3) Penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Penyusunan dan penetapan Propemperbup dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkannya Perda tentang APBD.
Koreksi Anda