Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua tim penyusun menyampaikan hasil rancangan Perda kepada Kepala Bagian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda
