Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyusunan rancangan Perda, tim penyusun dapat mengundang peneliti dan/atau tim ahli atau kelompok pakar dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda