Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib disertai Naskah Akademik atau dengan penjelasan/keterangan.
(2) Penjelasan/keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal rancangan Perda mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Perda; atau
c. perubahan Perda.
(3) Penjelasan/keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pokok pikiran; dan
b. materi muatan yang diatur.
(4) Selain rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap rancangan Perda wajib disertai Naskah Akademik.
Koreksi Anda
