Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan Propemperda. (2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau DPRD.
Koreksi Anda