Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian hukum melakukan penyelarasan Naskah Akademik rancangan Perda yang diterima dari Pemrakarsa. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik rancangan Perda. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. (4) Sekretaris Daerah Kabupaten melalui Bagian Hukum menyampaikan kembali Naskah Akademik rancangan Perda yang telah dilakukan penyelarasan kepada Pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Koreksi Anda