Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Penghapusan daftar rancangan Perda dalam Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya pencabutan pasal dan/atau ayat atau keseluruhan materi muatan dalam peraturan perundang- undangan lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukan rancangan Perda oleh Pejabat atau Badan yang berwenang;
b. adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal dan/atau ayat atau keseluruhan materi muatan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan rancangan Perda;
c. adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal dan/atau ayat atau keseluruhan materi muatan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan rancangan Perda; dan/atau
d. rancangan Perda telah ditetapkan menjadi Perda pada tahun sebelum Propemperda diberlakukan.
Koreksi Anda
