Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penambahan daftar rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum Setda; dan
d. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
(3) Penambahan daftar rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Koreksi Anda
