Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum. (2) Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat yang ditujukan kepada seluruh OPD untuk mengusulkan rancangan Perda yang akan ditetapkan dalam Propemperda. (3) Kepala OPD menyampaikan usulan Propemperda yang disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda kepada Bagian Hukum. (4) Bagian Hukum melakukan pembahasan penyusunan Propemperda terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama OPD terkait. (5) Pembahasan penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, peneliti dan/atau tim ahli atau kelompok pakar serta perancang peraturan perundangundangan. (6) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diikutsertakan apabila sesuai dengan: a. kewenangan; b. materi muatan; atau c. kebutuhan dalam pengaturan. (7) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda