Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (2) Penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan oleh Bapemperda dan Bagian Hukum berdasarkan kriteria: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah. (3) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkannya Perda tentang APBD.
Koreksi Anda