Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Tata Cara Penyusunan Propemperda Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten; b. Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik; c. Tata Cara Penyusunan Rancangan Perda Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten; d. Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati Dan Keputusan Bupati; dan e. Tata Cara Penetapan, Penomoran dan Autentifikasi.
Koreksi Anda