Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan progam dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda