Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap anak berperan untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak pada dirinya dan teman sebayanya.
(2) Setiap anak berperan dalam upaya pencegahan perkawinan anak pada dirinya dengan cara antara lain:
a. mengikuti wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mengembangkan minat, bakat dan kreatifitasnya untuk menjamin ketahanan masa depannya; dan
c. memperoleh pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
(3) Setiap anak berperan untuk mencegah perkawinan pada usia anak pada teman sebayanya, antara lain melalui:
a. menyebarluaskan informasi tentang kesehatan reproduksi dalam upaya mencegah perkawinan anak;
b. menyampaikan pesan tentang resiko perkawinan anak; dan
c. membentuk kelompok pendukung sebaya untuk melakukan kampaye pencegahan perkawinan anak di sekolah maupun di masyarakat.
Koreksi Anda
