Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta orang tua/wali untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dengan cara: a. memenuhi dan mewujudkan hak anak untuk mencegah perkawinan pada usia anak; b. mempunyai komitmen untuk tidak menikahkan anaknya di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun; c. memberikan pendidikan karakter, budi pekerti, budaya dan agama; dan d. memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual.
Koreksi Anda