Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan rekomendasi kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, diajukan oleh orang tua/wali anak yang bersangkutan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
