Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan rekomendasi kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, diajukan oleh orang tua/wali anak yang bersangkutan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda