Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan rekomendasi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, diajukan oleh orang tua/ wali anak yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan domisili dari desa; dan
b. surat pernyataan orang tua bermaterai.
Koreksi Anda
