Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan rekomendasi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, diajukan oleh orang tua/ wali anak yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan domisili dari desa; dan b. surat pernyataan orang tua bermaterai.
Koreksi Anda