Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
Rekomendasi perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda
