Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
Bimbingan perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuanmeliputi:
a. sosialisasi hak anak;
b. sosialisasi pendewasaan usia perkawinan;
c. sosialisasi kesehatan reproduksi;
d. sosialisasi pencegahan pernikahan anak;
e. sosialisasi pengasuhan anak;
f. sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan
g. sosialisasi pencegahan perdagangan anak.
Koreksi Anda
