Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuanmeliputi: a. sosialisasi hak anak; b. sosialisasi pendewasaan usia perkawinan; c. sosialisasi kesehatan reproduksi; d. sosialisasi pencegahan pernikahan anak; e. sosialisasi pengasuhan anak; f. sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan g. sosialisasi pencegahan perdagangan anak.
Koreksi Anda