Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan Kerohanian yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang meliputi : a. pembinaan untuk mewujudkan perkawinan kokoh; b. pembinaan, pengelolaan konflik dalam rumah tangga; c. mempersiapkan generasi berkualitas; d. pemenuhan kebutuhan keluarga; dan e. dinamika perkawinan dan keluarga.
Koreksi Anda