Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
Bimbingan Kerohanian yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang meliputi :
a. pembinaan untuk mewujudkan perkawinan kokoh;
b. pembinaan, pengelolaan konflik dalam rumah tangga;
c. mempersiapkan generasi berkualitas;
d. pemenuhan kebutuhan keluarga; dan
e. dinamika perkawinan dan keluarga.
Koreksi Anda
