Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan pada usia anak dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendapatkan bimbingan dari instansi yang berwenang: b. mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang; c. mendapatkan penetapan oleh Pengadilan. (2) Bimbingan yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: a. bimbingan kerohanian dari Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan bimbingan kerohanian sesuai agama dan keyakinan; b. bimbingan perlindungan anak dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; dan c. bimbingan kesehatan reproduksi dan parenting dari Dinas Kesehatan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. Rekomendasi perlindungan anak dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; dan b. Rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan. (4) Penetapan pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah: a. Penetapan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam; dan b. Penetapan Pengadilan Negeri bagi selain yang beragama Islam.
Koreksi Anda