Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan pada usia anak dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendapatkan bimbingan dari instansi yang berwenang:
b. mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang;
c. mendapatkan penetapan oleh Pengadilan.
(2) Bimbingan yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. bimbingan kerohanian dari Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan bimbingan kerohanian sesuai agama dan keyakinan;
b. bimbingan perlindungan anak dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; dan
c. bimbingan kesehatan reproduksi dan parenting dari Dinas Kesehatan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. Rekomendasi perlindungan anak dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; dan
b. Rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan.
(4) Penetapan pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah:
a. Penetapan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam; dan
b. Penetapan Pengadilan Negeri bagi selain yang beragama Islam.
Koreksi Anda
