Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan strategi pencegahan perkawinan pada usia anak.
(2) Strategi pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. melaksanakan programuntuk pencegahan perkawinan anak;
b. menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan perkawinan anak;
c. membentuk gugus tugas pencegahan perkawinan anak;
d. melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di tingkat kecamatan.
(3) Dalam rangka melaksanakan kebijakan pencegahan perkawinan usia anak disusun RAD PPUA.
(4) RAD PPUA disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
Koreksi Anda
