Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu, untuk: a. mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan; b. mewujudkan peran serta pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak; c. meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak; d. mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia; e. menurunkan angka kemiskinan; dan f. menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Koreksi Anda